Nggak Main-main, Ini Ancaman Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana LHK

Road to Festival Like-2

Nggak Main-main, Ini Ancaman Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana LHK

Jihaan Khoirunnissa - detikNews
Selasa, 25 Jun 2024 10:08 WIB
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani
Foto: KLHK/detiksore
Jakarta -

Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menegaskan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan adalah kejahatan serius. Karena itu, ancaman hukuman bagi pelaku tindak kejahatan LHK juga tidak main-main.

Menurut Rasio, kejahatan LHK seperti kebakaran hutan dan pencemaran udara tidak hanya merusak ekosistem. Lebih lanjut dampak kejahatan LHK bisa mengancam kesehatan masyarakat hingga menyebabkan kerugian pendapatan bagi negara.

"Bayangkan terjadi kebakaran hutan dan lahan, pencemaran udara. Apa yang terjadi? Tentu mengganggu kesehatan masyarakat dalam waktu yang cukup panjang. Dan kalau terjadi kerusakan lingkungan, itu bisa menyebabkan terjadinya kita kehilangan potensi jasa lingkungan," katanya, Selasa (25/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasio mengatakan kejahatan LHK seringkali terorganisir, serta melibatkan kejahatan lainnya sehingga perlu diberantas.

"Kita bicara illegal logging illegal mining ,itu kan bisa ada kaitannya dengan korupsi, pencucian uang. Ini merupakan kejahatan yang sangat serius, kejahatan yang terorganisir yang harus kita tangani bersama," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dalam upaya pemberantasan tindak pidana LHK, kata dia, pihaknya telah membentuk satgas khusus. Satgas tersebut bertugas melakukan monitoring serta menindak pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan.

"Ini tentu akan kami lakukan penindakan. Misalnya terkait pencemaran udara. Pencemaran udara menjadi concern KLHK juga. Kami punya satgas khusus, kami melakukan upaya pengawasan dan monitoring, dan kami hentikan. Banyak kegiatan yang berpotensi melanggar pencemaran udara, kami hentikan," jelasnya.

Dia pun mewanti-wanti ancaman hukuman yang mengintai bagi pelaku kejahatan LHK. Hukuman ini menurutnya tidak hanya berlaku bagi perusahaan atau korporasi yang melakukan pelanggaran saja, melainkan juga kelompok masyarakat serta pihak yang melindungi para pelaku kejahatan juga bisa dikenakan hukuman.

"Ancaman hukumnya bagi korporasi itu bisa dicabut izinnya, dan juga bisa digugat secara perdata, maupun pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara bisa mencapai 15 tahun, dan denda yang sangat besar juga. Termasuk untuk perusahaan tertentu, kalau mereka terlibat itu bisa dilakukan perampasan keuntungan," paparnya.

Rasio mengatakan pemerintah tidak bisa bergerak sendiri dalam memerangi pelaku tindak pidana LHK. Karena itu peran serta masyarakat, termasuk anak-anak muda juga dibutuhkan.

"Generasi Z, dan milenial harus ikut terlibat. Kenapa? Karena yang bisa merasakan dampak secara langsung salah satunya mereka. Dan mereka akan panjang, mereka akan hidup dalam waktu yang panjang. Tentu kalau ini tidak ditangani secara serius, mereka akan menjadi korban. (Selain itu) mereka juga punya kemampuan untuk memerangi kejahatan ini," tandasnya.

Sebagai informasi, Festival Like-2 disponsori oleh Asia Pulp and Paper, Berau Coal Energy, Borneo Indobara, Merdeka Copper Gold, Adaro Energy dan Pertamina.

Simak Video 'Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, dan Pelibatan Masyarakat':

[Gambas:Video 20detik]



(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads