Tuntut Pesangon, Buruh PT Duta Pratama Jaya Duduki Pabrik

Tuntut Pesangon, Buruh PT Duta Pratama Jaya Duduki Pabrik

- detikNews
Sabtu, 10 Feb 2007 15:44 WIB
Yogyakarta - Ratusan buruh menduduki pabrik PT Duta Pratama Jaya (DPJ) di Yogyakarta. Mereka menuntut uang pesangon segera dibayarkan setelah di-PHK.Aksi ini dilakukan di depan halaman PT DPJ Jl Godean Km 7 Sidoluhur, Godean, Sleman. Di samping kanan pintu perusahaan yang memproduksi handycraft bermerk "Reads" itu, mereka mendirikan tenda plastik warna oranye. Beberapa poster terpasang di sekitar halaman dan di depan tenda. Poster-poster itu di antaranya bertuliskan, "mana janjimu", dan "kami butuh pesangon". Teras perusahaan juga diduduki para buruh yang sudah di PHK sejak dua tahun lalu. Saat menggelar aksi, para buruh wanita sebagian besar membawa anak-anak mereka yang masih balita. Syamsu (40) salah seorang wakil buruh yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Duta Pratama (Pamitra) kepada detikcom, Sabtu (10/2/2007) mengatakan, pihaknya menuntut direksi segera memenuhi hak-hak 141 karyawan yang di PHK. Sebab putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Jakarta Pusat telah memenangkan gugatan para karyawan dalam perkara PHK dengan PT Duta Pratama Jaya."Kami menuntut uang pesangon segera dibayarkan, termasuk uang tunggu selama 2 tahun sejak di PHK. Selama ini hanya menerima 25 persen gaji saja," katanya.Menurut dia, para buruh tetap menduduki perusahaan dengan tujuan agar aset milik PT DPJ tidak berpindah ke pihak lain. Kantor PT Jokeya yang masih satu pemodal dengan PT DPJ, yang letaknya berdekatan juga turut diawasi para buruh yang telah di PHK itu. "Kami khawatir aset milik PT DPJ yang seharusnya dijual untuk memberi pesangon buruh, malah dijual ke perusahaan lain. Karena it kami selalu waspada di sekitar perusahaan," katanya.Bersama ratusan karyawan pihaknya akan terus melakukan aksi sampai perusahan membayarkan pesangonnya. Sebab pihaknya sudah berkali-kali berbicara dengan Direktur perusahaan, Bambang Priyono namun tidak pernah ada hasilnya. "Mereka hanya berjanji saja, tanpa pernah menepatinya meski kami menang gugatan di pengadilan," katanya. (bgs/djo)


Berita Terkait