Pengembang Wajib Bangun Situ
Sabtu, 10 Feb 2007 15:35 WIB
Jakarta - Agar bencana banjir tidak terulang, pengembang properti di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat diwajibkan membangun situ mulai tahun 2007.Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi penanggulangan banjir Jabodetabek di kantor BKKBN, Jalan Raya Halim, Jakarta Timur, Sabtu (10/2/2007)."Developer jangan mau untungnya saja. Tetapi risiko tidak mau," kata Wapres Jusuf Kalla dalam jumpa pers usai rakor.Sebelumnya, Kalla mengungkapkan, salah satu cara untuk mengatasi banjir adalah dengan membangun situ atau kolam pemancingan. Namun itu belum merupakan keputusan pemerintah.Besarnya banjir Jakarta, menurut Kalla, diakibatkan terlalu banyak situ-situ yang beralih fungsi menjadi lahan pemukiman. Akibatnya, saat curah hujan tinggi, air tanah yang sudah jenuh tidak mendapat tempat penampungan. Pengembang akhirnya menderita kerugian. Proyek mereka kebanjiran dan harga properti terebut turun drastis."Ini (pembangunan situ) bukan paksaan. Justru bantuan agar harga properti tidak semakin jatuh," ujarnya.Untuk vila di Puncak, lanjut Kalla, wajib melakukan penghijauan lingkungan masing-msing. Ada persentase jumlah tanaman pohon yang harus ada di setiap vila.Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan mengatakan akan mengatur persentase yang tepat untuk penghijauan vila di Puncak."Bagaimana pun daerah hulu harus mendapat prioritas penanganan. Kita juga akan merevovasi situ-situ yang ada. Setidaknya butuh 2 tahun untuk ini semua," Danny.Ketua Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia Lukman Purnomo Sidi menambahkan akan melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada anggotanya atas ketentuan itu."Nanti akan kita rapatkan dulu, tetapi kan tidak harus situ, kolam pemancingan juga bisa," kata Lukman.
(aan/qom)











































