Polisi menangkap perempuan berinisial KS (17), pelaku penusukan ayahnya berinisial S (55), hingga tewas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menyebutkan KS sempat mencuci pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi nyawa S.
"Pisau dapur itu habis ngambil dari dapur, nusuk, dilawan, kemudian nusuk dua kali, kemudian dicuci. Sempat dicuci oleh anak KS ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Selain menyita pisau dapur yang menjadi alat utama untuk menusuk korban S, polisi mengamankan barang bukti lain, antara lain ponsel dan motor milik S yang dibawa oleh KS.
"BB (barang bukti) handphone yang diambil, BB motor yang diambil dan BB pisau dapur," ucapnya.
Akibat perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," ujar Ade Ary.
Korban Ditusuk Sebanyak 2 Kali
Polisi menyebutkan, saat penusukan terjadi, S sempat melakukan perlawanan. Meski akhirnya S tewas di toko perabot miliknya itu, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Setelah tersangka melakukan penusukan kepada korban yang pertama, berdasarkan keterangan tersangka, korban melawan. Sempat terjadi perlawanan dengan melakukan pencakaran, mencakar tersangka di bagian tangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Ade Ary mengatakan, lantaran adanya perlawanan dari S, KS pun melakukan penusukan sebanyak dua kali. Setelah melakukan penusukan, KS pun pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian ditusuk yang kedua kali. Jadi sementara faktanya ditemukan dua kali menusuk. Kemudian setelah penusukan, tersangka meninggalkan TKP," ujarnya.
(fas/fas)