Jaksa Sentil SYL soal Honor Biduan Nayunda: Katanya Tak Urusi Hal Kecil

Jaksa Sentil SYL soal Honor Biduan Nayunda: Katanya Tak Urusi Hal Kecil

Mulia Budi - detikNews
Senin, 24 Jun 2024 15:22 WIB
Biduan Nayunda Nabila Nizrinah menghadiri sidang kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia akan menjadi saksi dalam sidang ini.
Nayunda saat menjadi saksi di sidang SYL. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menyentil mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengurusi pembayaran honor penyanyi dangdut Nayunda Nabila. Jaksa menyentil keterangan SYL yang mengaku tak mengurusi hal kecil.

"Apakah pernah saksi juga meminta untuk mengirimkan uang pada Pak Kasdi maupun Pak Hatta yang ditujukan kepada Nayunda?" tanya jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

"Pernah, tapi itu terkait dengan mereka nyanyi dan bayarannya terlalu rendah, ada komplain dari keluarganya dan saya minta Pak Kasdi dan saya teruskan kalau tidak salah WA-nya itu," jawab SYL yang menjadi saksi untuk terdakwa lain, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan M Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayarannya rendah ya. Katanya saksi tidak mengurusi yang kecil-kecil begitu?" sentil jaksa.

"Iya, kan dia WA sama saya jadi saya respons ke dia," ujar SYL.

ADVERTISEMENT

SYL mengaku mendapat komplain dari ibu Nayunda terkait nominal honor menyanyi. DDia mengaku memerintahkan Kasdi dan Hatta mengirimkan uang ke Nayunda.

"Yang WA Nayunda-nya langsung?" tanya jaksa.

"Bukan, ibunya," jawab SYL.

"Kemudian ya, berapa kali saudara minta Pak Kasdi maupun Pak Hatta mentransfer itu?" tanya jaksa.

"Saya kira masing-masing cuman satu kali rasanya," jawab SYL.

SYL mengaku tak mencampuri sumber dana pembayaran honor Nayunda tersebut. Dia menegaskan pengiriman uang itu merupakan honor Nayunda sebagai penyanyi.

"Saksi tahu tidak sumber dananya dari mana?" tanya jaksa.

"Tidak, saya tidak pernah campuri," jawab SYL.

"Saksi tidak beri uang ke Pak Kasdi dan Pak Hatta untuk Nayunda?" tanya jaksa.

"Tidak, karena ini terkait dengan hasil nyanyi, dia kerja," jawab SYL.

"Ndak, saya nggak permasalahkan hasilnya," timpal jaksa.

"Saya jelaskan supaya tahu, ini bukan pemberian seperti apa-apa, dia habis kerja," imbuh SYL.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Nayunda juga pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan. Dalam kesaksiannya, Nayunda mengakui sejumlah pemberian dari SYL.

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads