Waspadai Pendidikan Jadi Modus Perdagangan Wanita

Waspadai Pendidikan Jadi Modus Perdagangan Wanita

- detikNews
Jumat, 09 Feb 2007 20:05 WIB
Jakarta - Human trafficking atau perdagangan manusia masih menjadi kendala besar di Indonesia. Bahkan PBB memasukkan Indonesia ke dalam tir 2 yang berarti masuk dalam tingkatan buruk. Namun diakui Polri hal ini terjadi karena adanya 5 modus yang dipakai para pelaku perdagangan manusia."Diantaranya pariwisata, duta seni, jalur PJTKI (perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia), dan pendidikan," kata Wakil Direktur I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Mathius Salempang, Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo,Jakarta, Jumat (9/2/2007).Menurut Mathius, sebagian besar korban dari perdagangan manusia ini adalah wanita yang berusia di bawah 18 tahun dan di jual ke negara Jepang, kawasan Timur tengah dan lainnya."Kalau pendidikan modusnya pertukaran pelajar tapi dijual sebagai pekerja seks komersil, lainnya melalui pengiriman TKI," imbuhnya.Beberapa daerah disebutkan Mathius sebagai penyuplai wanita-wanita ini seperti NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara. Sedang jalur penyelundupan biasanya melalui wilayah Entikong dan lainnya yang tidak terjaga."Kita sekarang mempunyai 237 RPK (ruang pemeriksaan khusus) yang dijaga Polwan di POlres-polres, 38 pusat pelayanan terpadu," jelasnya.Selain itu Polri juga membentuk satuan tugas di 10 Polda yang ada di Indonesia. "Untuk 2006 kita telah mengungkap 67 kasus dengan 120 tersangka," tegasnya. Perlunya UU Perdagangan ManusiaNamun yang perlu segera dilakukan untuk mencegah semakin gawatnya perdagangan manusia ini adalah pengesahan UU Human Trafficking. Saat ini para pelaku hanya dijerat pasal pidana yakni KUHP pasal 296 dan 297, juga UU perlindungan anak. Sayangnya Sekarang UU itu masih dalam bentuk rancangan di DPR. "Kita bisa dianggap tidak serius. Kita harap kalau RUU itu disahkan hukuman akan semakin berat," tegasnya. (ndr/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads