Pria yang Paku Kucing di Pohon Perumahan Malang Jadi Tersangka!

Pria yang Paku Kucing di Pohon Perumahan Malang Jadi Tersangka!

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 24 Jun 2024 13:36 WIB
Indra Wahyudi pelaku penganiayaan kucing di Malang
Indra Wahyudi pelaku penganiayaan kucing di Malang. (Foto: dok. Istimewa)
Malang - Polisi menetapkan Indra Wahyudi (40) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sadis terhadap kucing di perumahan Puncak Sengkaling, Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Indra terbukti memaku kucing di pohon hingga mati.

"Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara dalam konferensi pers di Polres Malang, dilansir detikJatim, Senin (24/6/2024).

Dicka menambahkan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersangka juga telah diperiksa secara mendalam oleh penyidik.

Dari hasil pemeriksaan, Indra mengaku melakukan perbuatan itu karena kesal terhadap kucing-kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya.

"Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan," imbuhnya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video: Anies soal Kucing Liar di GBK Dimasukkan Plastik: Jauh dari Nilai Beradab

[Gambas:Video 20detik]



(idh/idh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads