"Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara dalam konferensi pers di Polres Malang, dilansir detikJatim, Senin (24/6/2024).
Dicka menambahkan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersangka juga telah diperiksa secara mendalam oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, Indra mengaku melakukan perbuatan itu karena kesal terhadap kucing-kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya.
"Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan," imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video: Anies soal Kucing Liar di GBK Dimasukkan Plastik: Jauh dari Nilai Beradab
(idh/idh)