SYL Diperiksa Jadi Saksi Mahkota Kasus Gratifikasi-Pemerasan

SYL Diperiksa Jadi Saksi Mahkota Kasus Gratifikasi-Pemerasan

Mulia Budi - detikNews
Senin, 24 Jun 2024 10:45 WIB
SYL Diperiksa Jadi Saksi Mahkota Kasus Gratifikasi-Pemerasan
SYL diperiksa jadi saksi mahkota kasus gratifikasi-pemerasan. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa sebagai saksi mahkota untuk Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta. Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

"Saya ingatkan lagi bahwa Saudara menjadi saksi mahkota ya untuk para terdakwa ini," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

SYL mengatakan pernah diperiksa penyidik KPK untuk terdakwa Kasdi dan Hatta. SYL kemudian diambil sumpah dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara sebelumnya pernah diperiksa ya untuk Terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, benar ya?" tanya hakim.

"Benar, Yang Mulia," jawab SYL.

ADVERTISEMENT

Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta juga telah diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Persidangan itu digelar pada Rabu (19/6) lalu.

Dakwaan SYL

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system hingga membeli makanan secara online.

Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka kerap dihubungi Kasdi, Hatta ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.

Simak juga Video 'Cerita Saksi soal Oknum BPK Minta Rp 12 M Supaya Kementan WTP':

[Gambas:Video 20detik]



(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads