Polri Luncurkan Digital Layanan Izin Event, Begini Cara Pengajuannya

Polri Luncurkan Digital Layanan Izin Event, Begini Cara Pengajuannya

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 24 Jun 2024 10:41 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit (Anggi/detikcom)
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan digitalisasi layanan perizinan event akan memudahkan penyelenggara untuk melakukan pengajuan. Sigit mengatakan penyelenggara hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan secara online.

"Digitalisasi perizinan bukan hanya sekedar memindahkan proses manual ke online tapi juga penyederhanaan proses birokrasi perizinan," kata Sigit dalam sambutannya di acara grand launching layanan perizinan penyelenggara event di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024).

"Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian saja memakan waktu 14 hari saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menyampaikan digitalisasi perizinan event tersebut dapat diakses kapan saja. Sigit mengatakan hal ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital Indonesia dan tren global.

"Untuk itu Polri terus beradaptasi untuk menjamin penyelenggaraan event yang mudah dan berstandar internasional. Kami berharap industri kreatif dapat segera beradaptasi dari pengajuan secara offline menjadi pengajuan secara online," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Adapun langkah-langkah membuat perizinan penyelenggaraan event secara online dari platform yang dibuat Polri bersama Kementerian/lembaga sebagai berikut:

- 3 tahapan proses:

1. Submit melalui sistem OSS
2. Verifikasi pengamanan Polri
3. Pembayaran PNBP

Langkah-langkahnya:

1. Klik submit pengajuan
2. Pilih tempat penyelenggaraan acara
3. Lengkapi; form kegiatan, form penyelenggara, dokumen persyaratan
4. Penyelenggara dapat memantau status perizinan real-time
5. Intelkam Polri dan Biro Ops Polri akan melakukan verifikasi pengamanan
6. Setelah pengajuan terverifikasi penyelenggara melakukan pembayaran melalui PNBP (SIMPONI)
7. Setelah itu, dokumen izin acara sudah dapat diunduh.

Simak Video 'Jokowi Luncurkan Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads