Nasib nahas menimpa pria inisial AMG (31). Pria yang berprofesi sebagai pemeran tuyul dalam wahana rumah hantu di pasar malam daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, ini dibakar oleh teman kerjanya inisial EST (34).
Pemicunya masalah piutang RP 70 ribu. Pelaku menilai korban tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dipinjam.
"Masalah sengketa uang piutang aja sebenarnya," kata Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Ahmad Basuki saat dihubungi, Minggu (23/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/6) malam. Haris mengatakan pembakaran pelaku ke korban dilakukan di wahana pasar malam. Pelaku diketahui merupakan joki tong setan di lokasi tersebut.
"Untuk pelakunya itu joki tong setan, untuk korbannya itu pemeran di rumah hantu dia bagian tuyul-tuyul, masih di tempat yang sama tapi beda wahana permainan," jelas Haris.
Kondisi Korban Usai Dibakar Pelaku
Haris mengatakan korban mengalami luka bakar cukup serius. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif.
"Korban mengalami luka bakar sekitar 40% di badannya," kata Haris.
Lihat juga Video 'Momen Motor Tong Setan Terlempar ke Penonton, 3 Orang Terluka':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Tindakan nekat dari pelaku itu dipicu korban berutang Rp 70 ribu. Haris mengatakan pelaku mengaku korban telah sering berutang kepadanya.
"Si korban ini sudah sering ngutang tapi kalau kemarin itu kejadiannya Rabu malam dan yang bersangkutan begitu ditagih kalau nggak marah atau menghindar dan utangnya memang kisaran puluhan ribu," jelas Haris.
Polisi juga memastikan pelaku tidak terpengaruh alkohol saat membakar korban. Perbuatan pelaku murni spontanitas efek tidak bisa menahan emosi.
"Kalau pengakuan dari pelaku spontan karena dia melihat ada botol bekas air mineral berisi bensin karean TKP-nya kan di dekat tong setan. Jadi waktu nagih si korban memberi tanggapan yang tidak sesuai harapan pelaku," ujar Haris.
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Kamis (20/6). Polisi lalu menangkap pelaku sore harinya di dekat lokasi pembakaran.
"Pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Haris.
Lihat juga Video 'Momen Motor Tong Setan Terlempar ke Penonton, 3 Orang Terluka':