Seorang petugas pengisi uang ATM di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial TS (27) ditangkap polisi karena mencuri uang uang senilai Rp 1,1 miliar dari beberapa mesin ATM Bank BUMN. Uang hasil curian itu oleh pelaku digunakan untuk membeli sepeda motor hingga judi online.
"Kasus pencurian ini terungkap dari laporan PT Usaha Garda Arta Cabang Batam. Kemudian, dilakukan pengembangan dan mengamankan pelaku TS," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Moch R Dwi Ramadhanto, dilansir detikSumut, Sabtu (22/6/2024).
Aksi pencurian oleh pelaku TS itu bisa berjalan lancar karena pelaku bertugas sebagai investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM tersebut. Kecurigaan pihak perusahaan muncul ketika mengecek laporan pengisian uang di 6 mesin ATM yang dilakukan oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak perusahaan kemudian melakukan audit internal atas temuan tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa pelaku TS telah melakukan pencurian secara bertahap.
"Tim audit dari Jakarta melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa TS melakukan pencurian uang dari beberapa mesin ATM secara bertahap, dengan total Rp 1.137.450.000," ujarnya.
Dari laporan perusahaan polisi kemudian mengamankan pelaku TS di kediamannya pada Kamis (20/6). Hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku menggunakan uang curian tersebut untuk keperluan pribadi hingga judi online.
"Berdasarkan keterangan pelaku, uang dari hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor, ponsel, dan judi online," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)