Draf revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri masih dalam proses kajian. RUU Polri ini dinilai diajukan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektifitas Polri.
"RUU Polri diajukan sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di era modern. Di satu sisi, ada tuntutan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektifitas Polri dalam menghadapi kejahatan yang semakin kompleks dan dinamis," ujar Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (22/6/2024).
Namun Rasminto mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya yakni agar tidak terjadinya potensi penumpukan kekuasaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kritik utama terhadap RUU Polri berkisar pada potensi penumpukan kekuasaan di tangan Polri yang dapat menimbulkan konflik kewenangan dengan instansi lain," tuturnya.
Rasminto menilai RUU Polri perlu dirancang untuk mengakomodasi kerangka kerja yang adil dan transparan. Menurutnya, hal ini diperlukan karena adanya semangat upaya untuk menciptakan Polri yang lebih humanis dan profesional.
"Oleh karena itu, dalam semangat reformasi dan upaya untuk menciptakan Polri yang lebih humanis dan profesional, RUU Polri harus dirancang untuk mengakomodasi kerangka kerja yang adil dan transparan dan merujuk pada fungsi kepolisian yang modern seperti negara-negara maju," tuturnya.
"Ini termasuk menegaskan batas-batas kewenangan Polri sehingga tidak ada institusi yang merasa tugas dan fungsinya terabaikan atau diambil secara sepihak," sambungnya.
(dwia/dwia)