Jaksa Agung Sangkal Anak Emaskan Komjen Suyitno

Jaksa Agung Sangkal Anak Emaskan Komjen Suyitno

- detikNews
Jumat, 09 Feb 2007 14:25 WIB
Jakarta - Di Rutan Brimob, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung tetap dihukum untuk menebus kesalahannya. Terpidana kasus suap pembobol BNI ini akan menjalani pembinaan laiknya narapidana."Masak orang ditahan dianakemaskan, apanya?" cetus Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2007).Dikatakan dia, Suyitno dijatuhi hukuman, tetapi tidak dipecat, maka pembinaannya bisa dilakukan oleh Polri bekerja sama dengan Menteri Hukum dan HAM."Pokoknya ada (aturannya), tetapi saya lupa. Berdasarkan hal itu, Kapolri tulis surat kepada saya, dia ingin dibina sebagai narapidana. Lalu Menteri Hukum dan HAM menawarkan SK menunjuk ke Rutan Polri tertentu sebagai tempat pembinaan itu," terangnya.Pertimbangan lain, lanjut dia, LP atau tempat tahanan lain sudah penuh."Iya (menerima permohonan itu). Kita kan eksekutor, nanti misalnya kita tidak penuhi surat itu, dibawa LP di sana penuh atau terjadi apa-apa," kata pria yang akrab disapa Arman ini.Apakah kasus ini pertama? "Saya tidak ingat ini pertama atau tidak, tetapi SK Menteri Hukum dan HAM baru," ujarnya. (aan/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads