Polisi telah mengamankan pria yang memaku kucing pada pohon di salah satu perumahan di Malang, Jawa Timur. Pelaku itu adalah pria inisial IW (40).
Dilansir detikJatim, Sabtu (22/6/2024), Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menyatakan IW tinggal di rumah yang berada di depan lokasi pohon tempat kucing dipaku.
IW diketahui tinggal satu rumah dengan Mira, yakni pengunggah video kucing yang dipaku di pohon beberapa waktu lalu. Kepada polisi, IW juga telah mengakui perbuatannya.
"Pelaku tinggal di rumah yang berada depan pohon tempat kucing dipaku. Dalam pemeriksaan tersebut, IW telah mengakui perbuatannya," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Dicka mengatakan polisi akan menjerat IW dengan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan. Dengan pasal itu, pelaku IW terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara. Meski demikian, Dicka menyatakan IW tidak ditahan.
"Karena kurang dari 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," ujar Dicka.
Baca selengkapnya di sini.
(lir/lir)