GM FKPPI Sebut MKD DPR Tak Miliki Wewenang Minta Klarifikasi Pimpinan MPR

GM FKPPI Sebut MKD DPR Tak Miliki Wewenang Minta Klarifikasi Pimpinan MPR

Hana Nushratu - detikNews
Sabtu, 22 Jun 2024 16:05 WIB
Sidang MKD DPR RI, Kamis (20/6/2024). (Adrial Akbar/detikcom).
Foto: Sidang MKD DPR RI, Kamis (20/6/2024). (Adrial Akbar/detikcom).
Jakarta -

Ketua Umum Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Sandi Rahmat Mandela menilai keputusan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo untuk tidak hadir di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI merupakan langkah yang tepat.

Menurut Sandi, MPR RI merupakan lembaga negara yang terdiri anggota DPR RI dan DPD RI, sehingga MKD DPR tidak memiliki wewenang yang cukup untuk meminta klarifikasi dari pimpinan atau anggota MPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang mewakili institusinya.

"Dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) Pasal 81, disebutkan bahwa kewenangan MKD hanya mencakup pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Oleh karena itu, permintaan klarifikasi MKD DPR terkait pernyataan Bamsoet dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan MPR sangat tidak relevan dan kontraproduktif dengan undang-undang," jelas Sandi, dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandi menjelaskan sebelum munculnya wacana amandemen konstitusi ke-5, berbagai tokoh konstitusi telah mengajukan aspirasi kepada Bamsoet untuk mengadakan Sidang Istimewa MPR RI. Tujuannya adalah untuk mengembalikan UUD 1945 sesuai dengan naskah asli serta menyempurnakannya dengan addendum dan pokok-pokok haluan negara.

"Langkah yang diambil Ketua dan Pimpinan MPR sudah tepat sebagai juru bicara MPR RI yang mewakili kedaulatan rakyat untuk memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik, termasuk perspektif tentang amandemen UUD NRI 1945 yang telah mengalami empat kali amandemen," ujar Caleg Partai Golkar Dapil X Jawa Barat tersebut.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Sandi menambahkan Sidang MKD yang justru harus publik pertanyakan, di tengah situasi politik yang sedang terjadi dan berbagai problematika kebangsaan yang seharusnya menjadi prioritas utama untuk diselesaikan bersama.

Diketahui, pemanggilan Bamsoet oleh MKD DPR berkaitan dengan pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan Bamsoet di media online yang dianggap menyatakan bahwa semua Parpol telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan siap melaksanakan amandemen tersebut, termasuk menyiapkan peraturan peralihannya.

Namun, fakta dan bukti di lapangan menunjukkan bahwa Bamsoet tidak pernah mengatakan seluruh Parpol telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Simak Video 'MKD DPR Panggil Ulang Bamsoet Terkait Pernyataan Amandemen UUD 1945':

[Gambas:Video 20detik]



(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads