Logo dengan lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila, yang berada di seragam atau jersey tim nasional (timnas) sepakbola Indonesia telah didaftarkan ke Kemenkumham atas nama orang pribadi dan PSSI. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo angkat bicara.
"Itu masalah komersialisasi ya. Saya rasa Kemenpora tidak memiliki kewenangan," katanya di Balai Kota Solo, dilansir detikJateng, Jumat (21/6/2024).
Meski begitu, pihaknya akan tetap meminta PSSI dan lembaga yang menangani apparel untuk menjelaskan ke publik. Pasalnya, kasus tersebut kini ramai menjadi perbincangan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi karena sudah menjadi perhatian publik juga. Itu nanti kami akan meminta dari PSSI beserta lembaga yang menangani apparel itu akan menjelaskan ke publik," ungkapnya.
Dilihat detikcom dari situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Rabu (19/6/2024), permohonan perlindungan merek logo jersey timnas sepakbola Indonesia itu didaftarkan oleh Muhammad Sadad dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Permohonan itu bernomor DID2024006041 yang didaftarkan pada 19 Desember 2023. Status permohonannya berada pada tahap pelayanan teknis. "Tanggal dimulai perlindungan 2024-01-22. Pemilik Muhammad Sadad, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI),"demikian tertulis di situs itu.
Baca selengkapnya di sini
Saksikan Live DetikSore:
Simak Video 'Kata Mills soal Logo di Jersey Timnas Didaftarkan Atas Nama PSSI':