Pemprov DKI Minta Pengelola Rusun Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan

Pemprov DKI Minta Pengelola Rusun Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 21 Jun 2024 13:00 WIB
Penampakan rusun C5 Rusunawa Marunda yang penanda namanya jatuh.
Rusun Marunda Cluster C yang kini telah dikosongkan (Sekar Aqillah Indraswari)
Jakarta -

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menanggapi soal peristiwa penjarahan yang terjadi di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). DPRKP meminta pengelola Rusun Marunda kembali melapor kepada polisi.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengatakan pihaknya tidak mendiamkan masalah penjarahan.

"Menyikapi hal tersebut, pihak pengelola Rusun Marunda per Desember 2023 sudah memberhentikan tujuh pegawai non-ASN," kata Afan Adriansyah Idris saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Afan menjelaskan saat ini kondisi Rusun Marunda Cluster C dikosongkan karena menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bangunan tersebut sudah tidak layak huni. Warga pun telah direlokasi ke Rusun Nagrak.

"Selanjutnya terhadap gedung tersebut akan dilakukan proses penghapusan. Adapun untuk keamanan para penghuni, seluruhnya sudah direlokasi ke Rusun Nagrak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Afan menyampaikan pihaknya telah memerintahkan pengelola rusun segera melapor mengenai penjarahan kepada aparat kepolisian.

"Saya sudah memerintahkan pengelola rusun untuk segera berlapor kembali dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," ujarnya.

7 Pegawai Telah Diberhentikan

Perkembangan terbaru, terungkap bahwa ada tujuh petugas Rusun Marunda, Jakarta Utara, pernah kedapatan mencuri aset bangunan berupa kabel dan sejumlah besi yang menempel di tembok rusun. Atas kejadian tersebut, tujuh petugas itu dipecat.

Tujuh petugas itu terdiri atas lima petugas sekuriti dan dua petugas kebersihan. Petugas yang didapati mencuri sudah dipecat. Ketujuh orang ini merupakan pegawai non-PNS.

"Sudah kita lakukan punishment berupa pemecatan atau tidak diperpanjang status PJLP-nya. Pada saat itu ada lima orang pada saat itu karena tertangkap tangan dan untuk cleaning service itu ada dua orang," kata eks Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II, Uye Yayat, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Uye mengatakan penjarahan itu ketahuan ketika salah seorang petugas pengelola tengah melintas di depan Klaster C. Ia mendengar suara tembok dibobol.

Ketika sumber suara itu dihampiri, ketahuan bahwa ketujuh pelaku tersebut sedang mencuri. Setelah tertangkap basah, ketujuh pelaku itu dibawa ke pos sekuriti.

Namun Uye mengambil kebijakan untuk tidak melaporkan para pelaku ke polisi karena masih memikirkan nasib keluarga pegawainya di rumah. Jadi pengelola hanya memecat ketujuh pelaku.

(taa/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads