4 Orang Diperiksa di Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati

4 Orang Diperiksa di Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 21 Jun 2024 11:45 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly (Dwi R/detikcom)
Foto: Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly (Dwi R/detikcom)
Jakarta -

Polisi masih mendalami kasus dugaan penggelapan mobil BH (52), bos rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Sejauh ini total empat orang sudah diperiksa.

"Yang sudah diambil keterangannya sebanyak 4 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Dari beberapa orang yang diperiksa, termasuk pria AG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Pati terkait kasus pengeroyokan korban. Pemeriksaan dilakukan lantaran mobil Honda Mobilio milik BH yang diduga digelapkan ada di rumah AG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada salah satu tersangka di Polresta Pati yang telah diambil keterangannya sebagai saksi karena yang bersangkutan adalah pemegang terakhir kendaraan tersebut," ujarnya.

Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami bagaimana mobil yang disewa pria RP di Jakarta Timur tersebut bisa sampai ke tangan AG.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, korban mengajak tiga orang rekannya yang berprofesi sebagai sopir angkot untuk membawa mobil tersebut ke Pati. Ketiganya yang berinisial SH (38), KB (50), dan S (30) dijanjikan bayaran Rp 500 ribu. Ketiganya pun terluka imbas pengeroyokan yang terjadi.

Kasus pengeroyokan tersebut masih diusut Polresta Pati. Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur turut mengusut lantaran korban sempat membuat laporan penggelapan mobil Honda Mobilio yang ditemukan di lokasi pengeroyokan.

Hingga kini total 10 orang sudah ditetapkan jadi tersangka atas pengeroyokan bos rental. Polisi awalnya menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37) dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya, yakni S (35), AK (48), SA (60), SUN (63), NS (29), dan SU (39) jadi tersangka.

Lihat juga Video 'Gaduh Konten 'Sukolilo Bos, Jangan Main-main' Berujung Minta Maaf':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads