Komisi III DPR Desak Pemerintah Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komisi III DPR Desak Pemerintah Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

- detikNews
Jumat, 09 Feb 2007 00:28 WIB
Jakarta - Komisi III akhirnya akan meminta pimpinan DPR mengusulkan kepada presiden agar selekasnya membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk menuntaskan kasus peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa penghilangan 13 orang aktivis sepanjang tahun 1997-1998. Demikian salah satu butir kesimpulan Rapat Kerja antara Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2007). Kesimpulan itu diambil setelah untuk kesekian kalinya Komisi III gagal membujuk Kejagung untuk menyelidiki berbagai kasus pelanggaran HAM tersebut. Kejagung tetap kukuh bahwa sebelum pengadilan HAM Ad Hoc terbentuk sesuai dengan UU 26/2000, pihaknya tidak bisa bertindak. "Pasal 43 ayat 2 menyebutkan, DPR mengusulkan pengadilan HAM Ad Hoc kepada presiden. DPR hanya mendasarkan pada dugaan pelanggaran HAM berat yang dibatasi tempus dan locus-nya. Jadi DPR sebenarnya yang lebih berhak," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Namun, Komisi III DPR tetap meminta kejaksaan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM setelah Keppres pembentukan pengadilan Ad Hoc dikeluarkan. (irw/ary)


Berita Terkait