Cacat Konstitusi, Muktamar Luar Biasa PPP Didesak Digelar

Cacat Konstitusi, Muktamar Luar Biasa PPP Didesak Digelar

- detikNews
Kamis, 08 Feb 2007 21:39 WIB
Jakarta - Terpilihnya Suryadharma Ali sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai tidak sah. Alasannya, muktamar partai berlambang Ka'bah tersebut cacat konstitusi. "Muktamar VI PPP yang kemarin ternyata cacat konsitusi. Jadi harus dilanjutkan dengan agenda tunggal pemilihan ulang melalui muktamar luar biasa karena hasil pemilihannya juga dianggap batal," ungkap ketua Gerakan Bersama Aksi Keprihatinan (Gebrak) PPP Moh Ebit Boy Tuhuteru saat dihubungi detikcom,Kamis (8/2/2007).Menurut Ebit, indikasi kecacatan muktamar salah satunya terlihat dalam sidang paripurna VIII tentang pemilihan ketum. Pimpinan sidang tersebut, tidak memverifikasi kandidat calon ketum yang terdaftar."Padahal jelas-jelas ada pelanggaran ART PPP pasal 6 ayat 2, dan AD/ART yang baru itu sudah disahkan dalam paripurna VII untuk dipakai dalam pemilihan," jelas Ebit.Dalam AD/ART tersebut,dia mencontohkan, dinyatakan ketua DPW yang masih aktif berkewajiban menyelesaikan masa tugasnya sampai akhir periode kepengurusan.Keikutsertaan Ketua DPW PPP Banten Dimyati Natakusumah dalam bursa calon ketum PPP, tambah dia, juga melanggar konstitusi partai. "Seharusnya tidak dibenarkan menjadi calon ketua umum. Jika tatib pemilihan meloloskan dia, maka tatib itu batal karena tatib itu tidak lebih kuat dari AD/ART," tandas Ebit.Indikasi lain, Ebit menyebutkan, adalah kentalnya aroma politik uang selama pelaksanaan muktamar. "Saat ini tim kami sedang lakukan penyelidikan. Mudah-mudahan bulan depan muktamar luar biasa bisa digelar. Tapi kami tidak berniat mendirikan partai baru," ujarnya. Suryadharma Ali terpilih dengan perolehan suara 365 suara dari 1168 utusan dalam Muktamar VI PPP. Kandidat lainnya, Arif Mudastir Mandan memperoleh 325 suara, Dimyati Natakusumah (219), Endin AJ Soefihara (185), Yunus Yosfiah (46), Ali Marwan Hannan (13), dan Egi Sudjana (5). (rmd/ary)


Berita Terkait