6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon

6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 21 Jun 2024 09:15 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Tampang Pegi Otak Pembunuhan Vina di Cirebon (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Jakarta -

Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Enam jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas tersebut.

"Kasi Penkum Kejati Jabar sudah menyampaikan telah menunjuk 6 orang jaksa dari Kejati Jabar untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).

Harli mengatakan jaksa peneliti tersebut akan bekerja secara profesional dan akuntabel. Dia mengatakan dalam waktu 14 hari, nantinya jaksa peneliti akan menentukan sikap terkait berkas perkara Pegi alias Perong tersebut, apakah berkasnya sudah lengkap atau belum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu para Jaksa yang bersangkutan akan berkerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum dalam melakukan penelitian," katanya.

Jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, maka berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan tahap 2 dan diproses untuk menjalani persidangan. Namun jika berkas perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Ada waktu 14 hari bagi jaksa peneliti untuk melakukan penelitian. 7 hari pertama akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum dan jika belum maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Harli.

Sebelumnya, Pengusutan kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 kini memasuki babak baru. Kini berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, dilansir detikJabar, Kamis (20/6/2024).

Jules menjelaskan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dilakukan secara bertahap. Namun, ia memastikan sudah ada koordinasi dengan kejaksaan untuk memperlancar pelimpahan berkas perkara tersebut.

(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads