Ahmad Djunaidi Divonis MA 8 Tahun Penjara
Kamis, 08 Feb 2007 19:01 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamsostek Ahmad Djunaidi selama 8 tahun penjara. Djunaidi juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan."Putusannya memperkuat vonis PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta," kata ketua majelis kasasi Iskandar Kamil di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (8/2/2007).Putusan ini dibacakan Iskandar, bersama dengan anggotanya Artidjo Alkostar dan Rehngena Purba pada Selasa 6 Februari lalu.Iskandar menjelaskan, MA sepakat dengan putusan PT DKI Jakarta untuk menghilangkan kewajiban bagi Djunaidi membayar kerugian negara senilai Rp 66,625 miliar."Dalam hal ini, terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari kerugian negara yang didakwakan kepadanya, sehingga tidak ada hukuman ganti rugi untuk dia," jelasnya.Sesuai dengan pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memang diatur bahwa uang pengganti harus dibayar sejumlah nilai yang terbukti dikorupsi oleh terdakwa.Meski mendapat keringanan untuk tidak membayar kerugian negara, namun denda yang harus dibayarkan Djunaidi diperberat. Jika pada pengadilan tingkat pertama dan banding Djunaidi diharuskan membayar denda Rp 200 juta, di tingkat kasasi ia diharuskan membayar Rp 500 juta.Iskandar menjelaskan, pertimbangan yang diambil majelis kasasi karena menilai Djunaidi terbukti tidak menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam proses investasi. Djunaidi juga tidak melakukan uji kelayakan terhadap 4 perusahaan yang menjual surat utang."Pertimbangan ini sesuai dengan pertimbangan dari PT DKI Jakarta," tuturnya.Pada putusan PN Jaksel, Djunaidi divonis 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta harus membayar pengganti kerugian negara senilai Rp 66,625 miliar. Kerugian negara ini harus ditanggung renteng bersama dengan mantan Direktur Investasi PT Jamsostek, Andy Rahman.Tidak puas atas putusan itu, Djunaidi lantas mengajukan banding. PT DKI Jakarta tetap memvonis Djunaidi 8 tahun penjara. Namun, Djunaidi dibebaskan untuk tidak membayar kerugian negara Rp 66,625 miliar.
(ary/sss)











































