Curi Uang Rp 200 Ribu dari Kotak Amal Musala, Anton Ditangkap Polisi

Curi Uang Rp 200 Ribu dari Kotak Amal Musala, Anton Ditangkap Polisi

Erick Disy Darmawan - detikNews
Jumat, 21 Jun 2024 03:45 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap Anton (34), pencuri uang dari kotak amal di Musala Al-Anwariyah, Blok Pakuwon, Desa Bojong Cideres, Kecamatan Dawuan, Majalengka, Jawa Barat. Aksi pelaku terekam kamera CCTV.

"Pelaku inisial A ini melakukan pencurian kotak amal di musala Al-Anwariyah pada Kamis tanggal 13 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, dilansir detikJabar, Jumat (21/6/2024).

Indra menyampaikan pelaku mencuri uang yang ada di kotak amal itu sebesar Rp 200 ribu. Dia mencuri kotak amal dengan cara dibobol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi yang dilakukan oleh Anton itu, terungkap saat salah seorang warga hendak melaksanakan salat subuh. Warga curiga karena kotak amal musala tersebut dalam keadaan rusak.

"Pelapor langsung berusaha mengecek rekaman CCTV, dan benar saja ada orang yang melakukan pencurian menggunakan sweater hitam dengan menggunakan masker dan celana jeans biru," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Berbekal dari rekaman CCTV polisi berhasil membekuk pelaku. Kini pelaku terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads