Curi Uang Rp 200 Ribu dari Kotak Amal Musala, Anton Ditangkap Polisi

Curi Uang Rp 200 Ribu dari Kotak Amal Musala, Anton Ditangkap Polisi

Erick Disy Darmawan - detikNews
Jumat, 21 Jun 2024 03:45 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap Anton (34), pencuri uang dari kotak amal di Musala Al-Anwariyah, Blok Pakuwon, Desa Bojong Cideres, Kecamatan Dawuan, Majalengka, Jawa Barat. Aksi pelaku terekam kamera CCTV.

"Pelaku inisial A ini melakukan pencurian kotak amal di musala Al-Anwariyah pada Kamis tanggal 13 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, dilansir detikJabar, Jumat (21/6/2024).

Indra menyampaikan pelaku mencuri uang yang ada di kotak amal itu sebesar Rp 200 ribu. Dia mencuri kotak amal dengan cara dibobol.

Aksi yang dilakukan oleh Anton itu, terungkap saat salah seorang warga hendak melaksanakan salat subuh. Warga curiga karena kotak amal musala tersebut dalam keadaan rusak.

"Pelapor langsung berusaha mengecek rekaman CCTV, dan benar saja ada orang yang melakukan pencurian menggunakan sweater hitam dengan menggunakan masker dan celana jeans biru," ucapnya.

Berbekal dari rekaman CCTV polisi berhasil membekuk pelaku. Kini pelaku terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads