Formula As & Bos untuk Sistem Pemilihan Eksekutif-Legislatif
Kamis, 08 Feb 2007 18:32 WIB
Jakarta - DPR sedang menggodok perubahan 5 UU politik. Sistem pemilihan eksekutif dan legislatif diusulkan dirombak. Pakar mengusulkan Formula As dan Bos. Apa tuh?"Formula As membagi pemilihan menjadi 3 tahap. Pertama, pemilu untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR dan DPD," usul pengamat politik dari Universitas Airlangga Daniel Sparingga.Hal ini disampaikan dia dalam diskusi RUU Paket Politik yang diadakan Partai Golkar di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2007).Tahap kedua adalah memilih presiden. Kemudian tahap ketiga memilih kepala-kepala daerah secara serentak.Sementara Formula Bos terbagi atas empat tahap. "Pertama, memilih anggota DPR dan DPD," ujar Daniel.Tahap kedua, memilih presiden. Ketiga, memilih DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Keempat, memilih kepala-kepala daerah.Kedua formula ini memerlukan transisi, untuk menyesuaikan masa bakti kepala daerah. Agar pada saat masa bakti habis, dapat dilakukan pemilihan secara serntak di Indonesia. Selain itu, perlu dilakukan simulasi untuk mengantisipasi berbagai kendala.Daniel juga memberikan catatan khusus atas kedua formula yang dia usulkan, yakni wakil presiden harus dipilih langsung oleh presiden terpilih.Pemilu Legislatif & EksekutifDalam diskusi yang sama, staf peneliti CSIS Indra J Piliang mengusulkan hanya ada 2 pemilu, yakni pemilu legislatif dan eksekutif.Hal ini untuk menghindari legislatif dan eksekutif dikuasai satu parpol tertentu. Dari segi anggaran juga lebih efisien, karena cuma dilakukan 2 pemilu. Rentang waktu kedua pemilu itu dibuat berdekatan."Akan lebih baik, bila waktu antara pemilu eksekutif dan legislatif tidak terlalu lama rentang waktunya, agar dapat dirancang figur yang menduduki jabatan eksekutif menghadapi dan berpartner dengan figur legislatif yang sama atau sebaliknya," argumen Indra.
(aba/sss)











































