Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Depok, Tembakau Sinte Senilai Rp 1 M Disita

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Depok, Tembakau Sinte Senilai Rp 1 M Disita

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 20 Jun 2024 21:50 WIB
Polisi menangkap tersangka pengedar narkoba jenis tembakau sintetis berinisial SH (30) di Depok, Jawa Barat (Jabar). Tembakau sintetis senilai Rp 1 miliar turut disita. (Devi/detikcom).
Polisi menangkap tersangka pengedar narkoba jenis tembakau sintetis berinisial SH (30) di Depok, Jawa Barat (Jabar). Tembakau sintetis senilai Rp 1 miliar turut disita. (Devi/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap tersangka pengedar narkoba jenis tembakau sintetis berinisial SH (30) di Depok, Jawa Barat (Jabar). Tembakau sintetis senilai Rp 1 miliar turut disita.

"Barang ini kalau dihitung 1 kg, 1 kg itu kurang lebih harganya sekitar Rp 1 miliar lebih. Jadi untuk 1 gram itu bisa digunakan untuk 3 orang kalau nggak salah. Jadi barang buktinya cukup banyak yang kita sita," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (20/6/2024).

"Ada 1.000 gram saja kurang 1 kg yang kita sita. Kurang lebih ini kalau digunakan semua bisa 1.500 orang. Jadi memang efeknya luar biasa dengan menyita 1 kg saja, kita sudah bisa menyelamatkan 1.500 orang," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, total berat keseluruhan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 1.047 gram disita polisi. Arya mengatakan awalnya SH sering membeli ganja melalui akun Instagram @setexabadi.

Kemudian, pada Selasa (4/6), pukul 01.30 WIB, SH diperintah untuk mengambil cairan kimia di kawasan Roxy, Grogol, Jawa Barat, oleh akun tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, tersangka disuruh mencari kontrakan dan diberi uang sebesar Rp 600 ribu. Setelah mendapat kontrakan tersebut tersangka diberi uang sebesar Rp 500 ribu untuk membeli tembakau merek Cap Nona, timbangan, elektrik dan gelas takar," kata Arya.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, SH mendapat arahan untuk meracik tembakau. Setelah diracik, akun tersebut menyuruh SH untuk mengambil 200 gram yang kemudian disuruh menempel di kawasan Andara Cinere, Depok.

"Tersangka baru 1 kali meracik dan menjadi perantara jual beli tembakau sintetis. Tersangka kenal akun 'setexabadi' kurang lebih 1 tahun," jelasnya.

Arya mengatakan SH sementara merupakan pelaku tunggal karena belajar secara otodidak meracik tembakau sintetis. Dalam peredarannya, SH menjual Rp 100 ribu per gram.

"Sementara tunggal ya karena dia belajar otodidak dari orang akun tadi. Dia jualnya per gram Rp 100 ribu.

Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 113 ayat (1) dan Ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.

(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads