Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan bahwa Pemprov DKI harus selektif dalam memberikan izin usaha. Hal ini berkaca dari adanya bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, yang disegel akibat menyalahi aturan.
Ia pun menyayangkan pemerintah pusat dalam menerbitkan izin online single submission (OSS), tak mencermati peruntukan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Akibatnya, warga yang tinggal di sekitar tempat usaha pada kawasan permukiman kerap terganggu.
"Seharusnya kan mereka berkoordinasi dengan pemda yang ada aturannya. Acuan untuk mengeluarkan izinnya, dia enggak melihat demografi di wilayahnya bahwa ini bukan untuk usaha itu. Ditabrak aja dari aturan OSS ini," kata Prasetyo pada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita enggak hambat investasi, tapi kalau semua investasi masuk ke wilayah seluruh Indonesia dibiarkan seperti ini, akhirnya yang terjadi ribut lah begini," lanjutnya.
Dari kondisi ini, Prasetyo meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat saling berkoordinasi sebelum mengeluarkan izin usaha agar tak menabrak peraturan daerah.
"Minimal dia kasih tahu kalau masuk ke situ harus izin RT-RW. Kalau dia berani membuat suatu kebijakan OSS, ya dia harus berani turun ke lapangan, jangan dia lihatnya dari awang-awang saja," ujarnya.
Sementara itu, Prasetyo pun mengaku pihaknya kerap mendapat keluhan dari warga terkait keberadaan tempat usaha makanan dan minuman yang dibangun di lingkungan permukiman.
Beberapa keluhan di antaranya datang dari warga yang tinggal di daerah Tulodong, Widya Chandra, Kemang, hingga Melawai. Warga mengeluhkan tempat usaha tersebut yang kerap mengganggu lalu lintas kawasan permukimannya.
Sebab, tak jarang badan jalan, trotoar, hingga area depan rumah warga digunakan sebagai tempat parkir pelanggan. Saat diprotes, pengelola tempat usaha mengklaim mereka telah mendapat izin OSS untuk menjalankan usaha.
"Warga protes ke sini, tapi Wali Kota juga enggak bisa ngomong apa-apa karena ada OSS yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkapnya.
OSS yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. OSS digunakan dengan tujuan memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha.
Sebelumnya, Suku Dinas CKTRP Kecamatan Menteng membenarkan bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, yang disegel memang melakukan pelanggaran.
"Pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruh," kata Kepala Sektor Suku Dinas CKTRP Kecamatan Menteng Agung Wijanarto, seperti dilansir Antara.
Agung mengatakan pelanggaran hingga bangunan tersebut disegel karena ada perubahan ruang di lantai satu sehingga tidak sesuai dengan bentuk.
"Kalau detail kami belum bisa bicarakan. Langkah dari kami hanya mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar saja. Dan itu harus melakukan pengurusan perizinan," ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, jika dalam penggunaan bangunan ada perubahan fungsi, maka pemilik harus mengajukan izin perubahan fungsi. Pengajuan izin dilakukan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Perizinan itu di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setelah dari situ akan diteruskan ke Pemprov DKI Jakarta melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ucap Agung.
(bel/dnu)