Praperadilan Ditolak, Pihak Satpam PT SKB: Ini Tak Adil, tapi Kami Hormati

Praperadilan Ditolak, Pihak Satpam PT SKB: Ini Tak Adil, tapi Kami Hormati

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 20 Jun 2024 19:17 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur, mengaku kecewa atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan permohonan praperadilan kliennya gugur. Meski begitu, Rival menghormati putusan hakim.

"Pada dasarnya kan kami kecewa ya," kata Rival seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

"Tetapi ya kalau kemudian ini sudah diputuskan oleh majelis hakim Yang Mulia Hakim Tunggal, Ya mau tidak mau tetap kita hormati putusan hakim itu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rival mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015, praperadilan dapat dinyatakan gugur apabila diajukan setelah sidang pokok perkara dilaksanakan. Sementara, menurut Rival, kliennya mengajukan praperadilan pada 13 Mei 2024 sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Adapun terkait dengan dalil mereka di dalam jawaban itu pun kami juga bantah, sangat komprehensif, bahkan merujuk pada putusan MK yang 102 terkait praperadilan," kata Rival.

ADVERTISEMENT

Rival mengaku kecewa hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan dalam pembuktian di sidang praperadilan. Karena menurutnya, dalil-dalil yang diajukan mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan sudah kuat.

"Kami kecewa karena dalil yang kami sampaikan di dalam permohonan itu bagi kami cukup kuat sesuai dengan fakta yang notabene-nya terkait dengan proses penetapan, proses penyidikan, sehingga penahanan," katanya.

Rival menyebut surat perintah penangkapan terhadap Jumadi dan Indra diterbitkan pada 3 Mei 2024. Sementara penangkapan oleh Bareskrim Polri dilakukan pada 2 Mei 2024.

Selain itu, kata Rival, barang bukti yang menjadi dasar Bareskrim Polri melakukan penyidikan dugaan tindak pidana justru diduga dilakukan oleh Hendrew Sastra Husnandar dan bukan Jumadi dan Indra.

"Itu bagi kami yang ketika kami merujuk pada KUHAP dikaitkan dengan fakta yang terjadi di lapangan, itu sangat berlawanan, sangat bertentangan, sehingga kemudian kami ajukan praperadilan," ujarnya.

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jumadi dan Indra. Hakim menyatakan permohonan yang diajukan Jumadi dan Indra gugur.

"Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi termohon dalam hukum perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads