Swiss Siap Bantu Pulangkan Harta Koruptor Indonesia
Kamis, 08 Feb 2007 17:30 WIB
Jakarta - Pemerintah RI dan Swiss sepakat menjalin kerja sama anti korupsi. Bentuknya adalah mutual legal assistance (MLA) untuk melacak dan memulangkan harta koruptor Indonesia yang mungkin disimpan di Swiss.Peluang kerja sama bidang hukum tersebut dibahas dalam pembicaraan empat mata antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Konfederasi Swiss Micheline Calmy-Rey, Kamis (8/2/2007)."Kami juga sepakat bahwa kerja sama di bidang itu akan ditingkatkan lebih erat untuk mendapatkan aset-aset yang dibawa lari koruptor," kata Presiden Calmy-Rey dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta.Dijelaskan dia, Swiss telah memiliki UU anti korupsi yang berlaku sejak 1980-an. Produk hukum itu memungkinkan pemerintah Swiss memberi bantuan hukum ke negara lain untuk melacak harta para koruptor yang kemungkinan disimpan di bank-bank Swiss.Adanya produk hukum itu sendiri menjadikan Swiss sebagai satu-satunya negara yang secara cepat dan efisien membantu negara lain mendapatkan aset koruptor. Bahkan bila terbukti, maka aset para koruptor yang terlacak akansegera dikembalikan ke pemerintah negara asal."Seperti yang kami lakukan untuk Nigeria, kami berhasil mengembalikan US$ 750 juta. Sedangkan untuk Filipina, sebesar US$ 500 juta," papar presiden wanita ini.Presiden SBY berharap agar kerja sama MLA itu nanti benar-benar bisa dilaksanakan dengan cakupan yang lebih luas lagi. Tidak hanya melacak dan mengembalikan aset, tapi juga menyelidiki keberadaan para koruptor yang mungkin bersembunyi di Swiss dan memulangkannya ke tanah air."Selain kerja sama di bidang tersebut, saya juga mengharapkan jika ada kasus di mana kita harus bekerja sama dengan pemerintah Swiss secara efektif untuk menemukan pelaku koruptor dan menyelidikinya," ujar SBY.
(lh/asy)











































