Eksekusi Komjen Landung Terganjal Surat Menkum
Kamis, 08 Feb 2007 17:20 WIB
Jakarta -
Hingga pukul 17.10 WIB, Kamis (8/2/2007) jaksa belum sukses mengeksekusi Komjen Suyitno Landung dari Rutan Mabes Polri ke LP Cipinang. Disebut-sebut surat Menkum dan HAM tertanggal 2 Februari jadi ganjalan.Berdasarkan informasi sumber detikcom, Mabes Polri mengirimkan faks surat Menkum ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Isi faks tersebut antara lain menjelaskan rutan dapat digunakan untuk tahanan, tapi tidak disebutkan terpidana."Surat itu menjelaskan LP sudah penuh, dan berdasarkan pertimbangan itu Menkum HAM menetapkan keputusan tempat tahanan Mabes Polri sebagai cabang rutan," kata dia.Mendapat faks tersebut, Kejari Jaksel membalasnya dengan mengirimkan faks ke Mabes Polri. "Satu-satunya tempat menjalani tahanan bagi terpidana hanya LP, bukan rutan," ujar dia.Sekitar pukul 14.20 WIB Landung tampak berjalan dari ruang tahanan di Propam Mabes Polri menuju Bareskrim dengan mengenakan kaos berkerah warna putih dengan warna hitam di bagian lengan. Landung dikawal empat Provost dan dua jaksa berpakaian preman yang menemani di belakangnya.Sambil menggendong tas ransel hitam, Landung tersenyum ketika dihampiri wartawan. Namun tidak banyak komentar yang keluar dari mulutnya. "Alhamdulillah saya sehat," katanya sambil memasuki gedung Bareskrim.Landung divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Landung tidak mengajukan banding, sehingga putusan PN Jaksel telah berkekuatan hukum tetap.
(mly/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































