Jakarta - Mabes Polri mengakui suami artis mungil Yuni Shara, Henri Siahaan telah menipu polisi dalam pengadaan alat komunikasi dan jaringan komunikasi (alkom-jarkom). Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto.Jadi polisi yang ditipu? "Ya, ya. Pokoknya yang menggunakan barang ini," sahut Sisno menjawab pertanyaan wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2007).Menurut Sisno, tersangka Henri dijerat pasal 62 jo pasal 10 tentang UU Perlindungan Konsumen. Dalam pasal itu, penjual dilarang menawarkan dan mengiklankan barang yang tidak sesuai. "Artinya penjual menipu pembeli. Penjual menawarkan sesuatu yang tidak sesuai," ujar Sisno.Saat ditanya kenapa tindak pidana penipuan malah disangkakan dengan UU Konsumen, Sisno mengatakan, hal itu terkait dengan teknik penyidikan. "Itu kan umum. Ini kan lebih khusus. Kita mulai dari yang bukti awal dulu, dari yang ringan-ringan," ungkapnya.Sisno mengatakan, Mabes Polri akan memeriksa siapa pun yang terkait dalam kasus ini, termasuk pejabat Polri. "Siapa saja akan diselidiki," ujarnya.Dia juga mengatakan, saat ini Mabes Polri memang tidak mengenakan tuduhan pasal korupsi. "Kita mulai dari yang ringan dulu," tambah Sisno.Henri Siahaan menjalani pemeriksaan dalam kasus pengadaan alkom-jarkom untuk Mabes Polri dengan total proyek senilai Rp 602 miliar. Diduga kerugian negara sebesar 30-40 persen dari nilai proyek itu.Henri juga memasok sebuah alat yang bernama intervet, yang akan digunakan oleh Densus 88 Antiteror. Namun belakangan alat tersebut tidak bisa digunakan alias rusak. Alat ini adalah untuk menyadap alat komunikasi seperti telepon ataupun handphone.
(mar/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini