PN Jaksel Siap Sidangkan 17 Tersangka Kasus Poso
Kamis, 08 Feb 2007 16:55 WIB
Jakarta - Perkara 17 tersangka pembunuhan warga Masamba, Poso, pascaeksekusi Tibo cs akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro mengaku siap menggelar sidang tersebut."Kan sudah ada putusan MA agar PN Jaksel menangani kasus itu," kata Andi usai pemaparan kinerja PN Jaksel Tahun 2006 di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (8/2/2007).Menurut Andi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti demo. Selain itu, sidang akan tetap dilakukan di PN Jaksel tidak seperti sidang Ba'asyir yang di Deptan serta sidang kasus pembunuhan Basri Sangaji di Polres Jaksel. "Prinsip kita tetap di kantor kita, namun kita tetap antisipasi," ujar dia.Penyidik telah melimpahkan berkas perkara terhadap 17 tersangka ke JPU. 11 Jaksa pun ditunjuk untuk menangani perkara. Ke 17 tersangka dijadikan dua berkas perkara. Berkas pertama untuk 11 tersangka kelompok Harpri cs, sedangkan berkas lainnya untuk 6 tersangka kelompok Nova Macandra cs.
(mly/nrl)











































