Koalisi LSM Tolak Pembubaran Pengadilan Tipikor

Koalisi LSM Tolak Pembubaran Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 08 Feb 2007 16:53 WIB
Jakarta - Wacana pembubaran Pengadilan Tipikor terus mendapat protes, termasuk dari Koalisi LSM Pemantau Peradilan."Pembubaran pengadilan itu merupakan tindakan inkonstitusional karena tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata aktivis ICW Adnan Topan Husodo dalam jumpa pers di Gedung Surya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2007).Menurut Adnan, putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006 tidak pernah menyatakan secara eksplisit maupun implisit memerintahkan pembubaran Pengadilan Tipikor atau meminta perkara korupsi ditangani pengadilan umum.Pertimbangan dari MK hanya meminta agar pemerintah dan DPR segera menyusun secara tersendiri UU Pengadilan Tipikor selambat-lambatnya 3 tahun.Hal senada juga disampaikan aktivis National Advisor Partnership Topo Santoso. Menurutnya putusan MK telah menjadi titik tolak pemberantasan korupsi yang terpadu."Saya khawatir kepercayaan masyarakat hilang. Kita semakin jauh dari pemberantasan korupsi," tandasnya.Topo mengatakan putusan MK seharusnya bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati. Pengabaian terhadap putusan MK adalah pengabaian terhadap suatu tafsir konstitusi.Saat ini Depkum dan HAM telah membentuk tim penyusun RUU Pemberantasan Tipikor yang diketuai Prof Dr Andi hamzah.Dari draf RUU yang masih dalam proses pembahasan itu, menyebutkan perkara korupsi diadili oleh pengadilan biasa. Menurut ICW, ketentuan ini secara tidak langsung menyatakan 'pembubaran' Pengadilan Tipikor. (ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads