RUU Tipikor Lindungi Koruptor

RUU Tipikor Lindungi Koruptor

- detikNews
Kamis, 08 Feb 2007 16:39 WIB
Jakarta - Jika kasus korupsi yang dilakukan terjadi lewat dari 18 tahun, seorang koruptor dapat bebas dari tuntutan. Itulah bunyi draf pasal 34 RUU Tipikor.Draf pasal 34 RUU Tipikor berbunyi kewenangan menuntut tindak pidana korupsi hilang jika telah lewat 18 tahun sejak terjadinya tindak pidana korupsi."Kalau ini diatur jadi ketentuan, akan memberi kesan melindungi pelaku korupsi. Aturan daluwarsa dalam draf ini bisa dibilang melindungi koruptor, karena jika telah lewat 18 tahun, maka tidak bisa dituntut lagi. Misalnya seorang tersangka menjadi buron, maka 18 tahun kemudian dia sudah lolos dari jeratan hukum," kataNational Advicer Partnership Topo Santoso.Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers Koalisi LSM Pemantau Peradilan di Gedung Surya, Jalan Husni Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2007).Menurut dia, masa daluwarsa kewenangan menuntut sebaiknya lebih dari 18 tahun."Misalnya kasus korupsi Soeharto semestinya kan ada pasal korupsi yang hukumannya mengancam seumur hidup atau hukuman mati, maka dia bisa dihukum mati," ujarnya. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads