Jebakan untuk SBY Bila Terima Draf Revisi UU Tipikor
Kamis, 08 Feb 2007 16:32 WIB
Jakarta - Draf revisi UU Tipikor dinilai memperburuk sistem pemberantasan korupsi. Bila Presiden SBY membabi buta menerima draf itu, maka SBY masuk jebakan."SBY berkomitmen memberantas korupsi. Kalau UUnya malah menguatkan koruptor, ya SBY masuk jebakan," ujar anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (8/2/2007).Untuk itu, DPR juga harus waspada akan lolosnya pasal-pasal yang menguatkan koruptor.Terkait draf yang mengatur tidak adanya hukuman mati bagi para koruptor, menurut Adnan, sangat debatable. Hal itu dikarenakan hukuman tersebut dinilai melanggar HAM."Solusinya, bisa dengan memperkeras hukuman, misalnya jadi dua kali seumur hidup. Itu kan hukuman keras tanpa mencabut hsk hidup," imbuh Adnan.Menurut Adnan, hal itu telah dikembangkan di AS untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat."Soal yang kasus korupsi di bawah 18 tahun tidak akan diproses, aneh. Seharusnya kalau ada kerugian negara bisa jadi bukti," imbuknya.
(nvt/nrl)











































