Suami Yuni Shara Ditahan, Dikenakan Pasal UU Konsumen

Suami Yuni Shara Ditahan, Dikenakan Pasal UU Konsumen

- detikNews
Kamis, 08 Feb 2007 16:08 WIB
Jakarta - Tersangka kasus alat komunikasi dan jaringan komunikasi (alkom-jarkom) Henri Siahaan dikenakan tuduhan pelanggaran hak konsumen. Padahal sebelumnya suami biduanita mungil Yuni Shara ini dituduh dalam kasus dugaan korupsi alkom-jarkom."Dia ditahan karena melanggar UU Perlindungan Konsumen," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (8/2/2007).Namun Sisno tidak mau menjelaskan alasannya kenapa UU itu yang disangkakan kepada Henri. Saat didesak pun Sisno tak mau berkomentar. "Ini masih kita selidiki dan kita periksa," kata Sisno.Sisno pun tidak mau menyebut siapa konsumen yang dilanggar. Saat didesak, dia pun berkilah, "Kok nanya saya seperti tersangka". Namun kabarnya, konsumen yang dilanggar itu adalah Densus 88 Antiteror. Henri memasok sebuah alat yang bernama intervet, namun belakangan alat tersebut tidak bisa digunakan alias rusak. Alat ini adalah untuk menyadap alat komunikasi seperti telepon ataupun handphone. Mabes Polri pun disebut-sebut menahan Henri dengan tuduhan melanggar pasal penggelapan dan penipuan.Menurut Sisno, kasus ini akan terus berkembang, dan Mabes Polri akan memeriksa siapa yang terlibat, termasuk jika ada petinggi Polri. "Ya siapa saja, semua kita akan periksa," ujarnya.Sebelumnya Henri Siahaan menjalani pemeriksaan dalam kasus pengadaan alkom-jarkom untuk Mabes Polri dengan total proyek senilai Rp 602 miliar. Diduga kerugian negara sebesar 30-40 persen dari nilai proyek itu. (mar/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads