Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 20 Juni sebagai Hari Pengungsi Sedunia atau World Refugee Day. Tujuan peringatan internasional ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global terhadap para pengungsi yang ada di seluruh dunia.
Hari Pengungsi Sedunia juga sebagai dukungan kepada para pengungsi agar mendapat kehidupan yang lebih baik. Berikut serba-serbi Hari Pengungsi Sedunia 2024.
Tema Hari Pengungsi Sedunia 2024
Hari Pengungsi Sedunia 2024 mengusung tema "For a World Where Refugees Are Welcomed". Tahun ini, Hari Pengungsi Sedunia berfokus pada solidaritas terhadap pengungsi, demi dunia yang menerima pengungsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solidaritas terhadap orang-orang yang terpaksa mengungsi berarti dengan menemukan solusi atas penderitaan mereka, upaya mengakhiri konflik sehingga mereka dapat kembali ke rumah dengan aman, memastikan mereka memiliki peluang untuk berkembang di komunitas yang menyambut mereka, dan menyediakan sumber daya yang diperlukan dan didukung oleh negara-negara pengungsi.
Sejarah Hari Pengungsi Sedunia 20 Juni
Dilansir situs PBB, Hari Pengungsi Sedunia ditetapkan oleh PBB untuk menghormati pengungsi di seluruh dunia. Peringatan setiap tanggal 20 Juni ini untuk merayakan kekuatan dan keberanian orang-orang yang terpaksa meninggalkan negara asalnya untuk menghindari konflik atau penganiayaan.
Menurut laman USA for United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Hari Pengungsi Sedunia menyoroti hak-hak, kebutuhan para pengungsi serta membantu memobilisasi kemauan politik dan sumber daya sehingga para pengungsi tidak hanya dapat bertahan hidup, tetapi juga berkembang. Hari Pengungsi Sedunia membantu memusatkan perhatian global pada penderitaan mereka yang melarikan diri dari konflik atau penganiayaan.
Majelis Umum PBB secara resmi menetapkan Hari Pengungsi Sedunia sebagai hari internasional pada bulan Desember 2000. Hari Pengungsi Sedunia diperingati secara global untuk pertama kalinya pada tanggal 20 Juni 2001 untuk memperingati 50 tahun Konvensi 1951 terkait Status Pengungsi.
Pengungsi adalah salah satu kelompok masyarakat yang paling rentan di dunia. Adanya Konvensi Pengungsi tahun 1951 dan Protokol tahun 1967 membantu melindungi mereka.
Undang-undang ini merupakan instrumen hukum global yang mencakup aspek-aspek terpenting dalam kehidupan pengungsi.
Hak-hak yang terkandung dalam Konvensi 1951 adalah sebagai berikut.
- Hak untuk tidak diusir, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditentukan secara ketat;
- Hak untuk tidak dihukum karena memasuki wilayah suatu Negara secara tidak sah;
- Hak untuk bekerja;
- Hak atas perumahan;
- Hak atas pendidikan;
- Hak atas keringanan dan bantuan publik;
- Hak atas kebebasan beragama;
- Hak untuk mengakses pengadilan;
- Hak atas kebebasan bergerak di dalam wilayah;
- Hak untuk diberikan identitas dan dokumen perjalanan.
PBB juga menyebutkan bahwa semakin lama seorang pengungsi tinggal di negara tuan rumah, mereka berhak atas hak-hak lain. Alasannya karena semakin lama mereka tinggal sebagai pengungsi, semakin banyak hak yang mereka perlukan.
(kny/imk)