Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Menteng menyegel bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, karena melakukan pelanggaran. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun buka suara perihal penyegelan itu.
"Kalau itu sudah diberikan izin dan sudah memenuhi aturan-aturan, ya silakan saja. Tapi kalau tidak memenuhi aturan, tidak bisa," kata Heru Budi di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2024).
Heru kemudian menyinggung soal legalitas perizinan dengan tingkat risiko rendah dan tinggi sesuai aturan di Online Single Submission (OSS). Diketahui, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan ada risiko rendah, ada risiko rendah ada syaratnya, risiko tinggi, (semua) ada syaratnya," ujarnya.
Dia menjelaskan aturan mengenai legalitas di OSS diatur oleh Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan. Namun, kata Heru, ada beberapa pemilik rumah yang membuka usaha karena menganggap telah mendapat izin karena sudah mengurus OSS.
"Kadang kala masyarakat, pemilik rumah itu saat mendapatkan izin OSS dari Kementerian terkait seolah-olah boleh membangun padahal masih ada proses lebih lanjut," sambungnya.
"Ada beberapa yang sudah dilakukan tindakan," tandas Heru.
Diketahui, Suku Dinas CKTRP Kecamatan Menteng membenarkan bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yang disegel memang melakukan pelanggaran.
"Pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruh," kata Kepala Sektor Suku Dinas CKTRP Kecamatan Menteng, Agung Wijanarto seperti dilansir Antara.
Agung mengatakan pelanggaran hingga bangunan tersebut disegel karena ada perubahan ruang di lantai satu sehingga tidak sesuai bentuk.
"Kalau detail kami belum bisa bicarakan. Langkah dari kami hanya mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar saja. Dan itu harus melakukan pengurusan perizinan," ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, jika dalam penggunaan bangunan ada perubahan fungsi, maka pemilik harus mengajukan izin perubahan fungsi. Pengajuan izin dilakukan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Perizinan itu di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setelah dari situ akan diteruskan ke Pemprov DKI Jakarta melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ucap Agung.
Simak Video 'Yuk Kepoin! Cara Bikin Ondel-ondel ala Kampung Setu Babakan':