Hore! SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Hore! SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 20 Jun 2024 10:51 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi (Rachman/detikcom)
Jakarta -

Polri mengungkap surat izin mengemudi (SIM) Indonesia bisa berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara. Peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2025.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya seperti dilihat detikcom, Kamis (20/6/2024). Beberapa negara yang menerima pemberlakuan ini antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," tulis akun TMC, Kamis (20/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam postingan tersebut, Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus mengatakan penerapan aturan juga selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.

"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP," kata Yusri Yunus dikutip dari TMC.

ADVERTISEMENT

Simak Video 'Hindari Duplikasi, NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads