UU Peradilan Militer 2-3 Tahun Lagi Tidak Realistis

UU Peradilan Militer 2-3 Tahun Lagi Tidak Realistis

- detikNews
Kamis, 08 Feb 2007 15:04 WIB
Jakarta - UU Peradilan Militer dipastikan pemerintah rampung 2-3 tahun lagi. Namun penetapan waktu itu dianggap anggota DPR Sutradara Ginting tidak realistis.Apalagi, pemerintah juga memutuskan untuk mengamandemen 4 UU sebelum UU Peradilan Militer tuntas. 4 UU yang rencananya akan diamandemen itu adalah UU 39/1947 tentang KUHP Militer, UU 1/1964 tentang KUHP, UU 8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana, dan UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman."Harusnya yang diamandemen cukup UU 39/1947 tentang KUHP Militer. Itu baru realistis 2 tahun," cetus Sutradara yang juga anggota Pansus RUU atas Perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2007).Dalam waktu 2-3 tahun itu, imbuh dia, kalangan militer harus melakukan persiapan psikologis dan teknis. Namun dalam kurun waktu itu juga, militer harus mengamandemen UU 39/1947. "Jadi saat 2-3 tahun selesai, tidak ada alasan untuk tidak memberlakukan rancangan peradilan militer ini," katanya.Dalam rapat dengan pansus, Menhan Yuwono Sudarsono menyampaikan, pemerintah sepakat usulan DPR bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan umum.Sikap pemerintah disampaikan lewat surat jawaban untuk DPR. Isi surat tersebut, pertama, pemerintah sepakat anggota militer yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan umum.Kedua, pemberlakuan UU Peradilan Militer tidak dapat serta merta diberlakukan, melainkan harus secara simultan dilakukan amandemen beberapa UU yang berkaitan, yaitu UU 39/1947 tentang KUHP Militer, UU 1/1964 tentang KUHP, UU 8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana, UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.Ketiga, pemberlakuan UU Peradilan Militer sangat tergantung pada penyelesaian amandemen keempat UU di atas. Proses rancangan UU Peradilan Militer menjadi UU, pemerintah menetapkan 2-3 tahun.Keempat, lingkup dan cakupan tindak pidana militer, yang pertama, seorang militer, orang yang berdasarkan UU dipersamakan dengan militer, anggota suatu badan yang dipersamakan dengan militer berdasarkan UU, bukan anggota suatu badan militer tapi atas persetujuan MA harus diadili oleh suatu peradilan dalam lingkungan militer. (umi/mar)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads