Kasdi Subagyono Ngaku Dilema dan Takut Kehilangan Jabatan Jika Tak Patuhi SYL

Kasdi Subagyono Ngaku Dilema dan Takut Kehilangan Jabatan Jika Tak Patuhi SYL

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 19 Jun 2024 23:19 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Foto: Sidang Lanjutan Syahrul Yasin Limpo (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta -

Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono mengaku dilema dan takut kehilangan jabatan jika tak mengikuti perintah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu disampaikan Kasdi saat diperiksa sebagai saksi mahkota yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan.

"Tadi terkait dengan saudara itu seperti melaksanakan perintah-perintah atau pengumpulan-pengumpulan itu seakan-akan tertekan atau dipaksa. Sebenernya apa yang menjadi dasar saudara merasa ketakutan kehilangan jabatan atau bagaimana?" tanya hakim anggota Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

"Ya itu Yang Mulia," jawab Kasdi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kehilangan jabatan?" tanya hakim.

"Takut kehilangan jabatan," jawab Kasdi.

ADVERTISEMENT

Kasdi mengaku terpaksa melakukan pengumpulan patungan atau sharing eselon di Kementan. Dia mengatakan ada dua dilema jika tak melakukan perintah tersebut.

"Padahal saudara tahu apa yang saudara lakukan itu salah?" tanya hakim.

"Jadi karena dilema itu terpaksa maka itu terus berguling Yang Mulia, jadi terus kami laksanakan aja itu," jawab Kasdi.

"Apakah tidak ada itikad atau keinginan saudara untuk menolak karena saudara tahu itu salah?" tanya hakim.

"Takut Yang Mulia," jawab Kasdi.

"Takut kehilangan jabatan?" tanya hakim.

"Tadi itu. Dan dua yang sampaikan sebagai dilema tadi. Satu kehilangan jabatan yang kedua adalah saya diberi tanggung jawab untuk senantiasa bisa melaksanakan tugas yang pada SK yaitu yang membuat saya terus melakukan hal yang sama," jawab Kasdi.

Kasdi Akui Ada Praktik Patungan di Kementan

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif yang juga merupakan terdakwa dalam sidang gratifikasi dan pemerasan di Kementan, Kasdi Subagyono, mengakui adanya praktik patungan atau sharing eselon I. Kasdi mengaku praktik sharing itu juga diakuinya saat KPK menyelidiki ke Kementan.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh bertanya mengenai awal mula KPK mencium adanya praktik sharing di Kementan. Kasdi mengatakan KPK mendatangi gedung Kementan dan membawa sejumlah dokumen.

"Setelah berlangsungnya waktu mengenai sharing atau pengumpulan uang dari Kementerian eselon I itu kemudian oleh aparat penegak hukum tercium oleh KPK?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

"Iya, Yang Mulia," jawab Kasdi.

"Tercium oleh KPK mengenai praktik ini di Kementan?" tanya hakim.

"Betul, Yang Mulia," jawab Kasdi.

"Kemudian, KPK mendatangi, penyelidikan, bener nggak?" tanya hakim.

"Betul, Yang Mulia," jawab Kasdi.

"Sejak kapan penyelidikan?" tanya hakim.

"Mulai Januari 2023," jawab Kasdi.

Kasdi mengatakan penyelidik KPK menanyakan kebenaran adanya praktik sharing saat datang ke Kementan. Hakim lalu menanyakan apakah Kasdi menjawab jujur pertanyaan penyelidik KPK tersebut.

"Menyampaikan kenyataan itu ke KPK atau Saudara tutupi?" tanya hakim.

"Kita sampaikan apa adanya saat itu minta dokumen-dokumen, kan datang ke kantor juga para penyelidiknya, itu kita sampaikan juga," jawab Kasdi.

"Itu kan penyelidik KPK datang ke kantor Saudara ya, menyampaikan ke Saudara, apa intinya waktu itu?" tanya hakim.

"Yang saya pahami, Pak, waktu itu adalah banyak dari para penyelidik itu menyampaikan bahwa, 'ini ada praktik ini bener apa nggak?'," jawab Kasdi.

"Praktik apa itu?" tanya hakim.

"Praktik sharing dari eselon I," jawab Kasdi.

Kasdi mengaku berterus terang ke penyelidik KPK. Dia mengakui adanya praktik sharing di eselon I Kementan.

"Itu ditanyakan ke Saudara?" tanya hakim

"Ditanyakan," jawab Kasdi.

"Apa yang Saudara sampaikan? Bener ada?" tanya hakim.

"Memang ada," jawab Kasdi.

"Saudara terus terang bilang ke mereka?" tanya hakim.

"Terus terang dan juga kan akhirnya dokumennya kan diminta juga, itu kan tanda bukti," jawab Kasdi.

(mib/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads