Polisi Ungkap Hasil Visum Eki Cirebon, Patah Leher-Rahang

Polisi Ungkap Hasil Visum Eki Cirebon, Patah Leher-Rahang

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 19 Jun 2024 19:38 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (Rumondang-detikcom)
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (Rumondang/detikcom)
Jakarta - Polisi mengungkap hasil visum Muhammad Rizky Rudiana atau Eki yang tewas bersama kekasihnya, Vina, di Cirebon. Polisi menyebutkan Eki mengalami banyak luka di tubuhnya.

"Ananda Eki dan ananda Vina mendapat perlakuan yang sangat kejam. Kalau bisa kita ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah. Leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan rahang bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam, dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

"Sehingga korban untuk almarhum Eki sudah ditemukan di TKP dalam keadaan meninggal dunia," sambungnya.

Sementara Vina, Sandi mengungkap, saat kejadian masih hidup. Kemudian, Vina pun dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya juga meninggal dunia. Dia menekankan bahwa pembunuhan terhadap Vina dan Eki terbilang sadis.

"Dan pada waktu itu, untuk korban ananda Vina masih dalam keadaan hidup. Jadi dilarikan ke rumah sakit," ungkap Sandi.

"Kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis, bahkan bisa dibilang sangat sadis," imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky, itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Saat kejadian awal, Vina dan Rizky sempat diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas.

Tapi adanya kejanggalan berupa luka yang ditemukan di tubuh korban akhirnya bisa mengungkap tabir kasus ini. Delapan orang pelakunya lalu diamankan yang terdiri atas Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Vina dan Rizky dieksekusi di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon. Selain dibunuh, Vina diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Aksi mereka kemudian berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang divonis 8 tahun penjara karena statusnya pada saat itu masih di bawah umur.

(aik/aik)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads