Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono mengatakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pernah memerintahkan pegawainya untuk menolak permintaan yang mengatasnamakan dirinya. Kasdi mengatakan SYL meminta pegawainya tak melayani permintaan dari keluarganya yang tak sesuai dengan aturan di Kementan.
"Apa fakta yang saudara dengar?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Yang saya dengar, yang saya ingat adalah kalau ada orang yang mengatasnamakan saya (SYL), meminta sesuatu, proyek, dan lain sebagainya, jangan dilayani. Itu yang disampaikan beliau," jawab Kasdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proyek ya? Khusus proyek?" timpal hakim.
"Iya pokoknya macam-macam yang meminta," kata Kasdi.
"Itu untuk pengusaha tentunya ya?" lanjut hakim.
"Siapa saja," jawab Kasdi.
"Termasuk keluarganya?" tanya hakim lagi.
"Termasuk keluarganya," jawab Kasdi.
Kasdi mengatakan SYL juga pernah mengeluarkan instruksi tertulis atau memo terkait permintaan yang mengatasnamakan dirinya di Kementan. Dia mengatakan instruksi itu disampaikan ke para pejabat eselon I Kementan.
"Memo apa itu? Kalo saudara ingat tentunya saudara baca kan, apa yang saudara inti daripada instruksi itu apa?" tanya hakim.
"Intinya adalah tadi seperti apa yang saya sampaikan bahwa beliau tidak ingin ada yang mengatasnamakan beliau untuk bisa siapa pun meminta sesuatu ke Kementerian Pertanian. Prinsipnya itu substansial isunya yang dimuat di dalam edaran itu, seingat saya edaran itu," ujarnya.
Kasdi mengatakan SYL juga mengingatkan tiga hal yang berkaitan dengan integritas dalam rapat rutin per bulan. Kasdi menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkebunan (eselon I) saat SYL dilantik sebagai Mentan pada Oktober 2019.
"Saudara kan waktu itu masih menjabat sebagai Dirjen Perkebunan, baik setelah itu berkantor ya. Kemudian, apakah setelah beliau dilantik sebagai menteri itu ada program kerja enggak? Maksudnya pogram kerja begini, ada pertemuan seperti saudara eselon I, ada pertemuan per minggu, per bulan, atau bagaimana?" tanya hakim.
"Ya yang rutin adalah per bulan. Rapat pimpinan Yang Mulia," jawab Kasdi.
"Apakah beliau (SYL) sering ingatkan enggak mengenai integritas?" tanya hakim.
"Pernah, Yang Mulia," jawab Kasdi.
"Integritas kerja, menjaga integritas, disiplin kerja yang saudara tahu mengenai integritas saja dulu," lanjut hakim.
Kasdi menyampaikan tiga hal yang diingatkan SYL dalam rapat rutin bulanan tersebut. Dia mengatakan tiga hal yang diingatkan SYL ke pegawai itu adalah bekerja sesuai dengan SOP, jangan pernah melanggar aturan dan tidak korupsi.
"Ya pada saat itu beliau sampaikan tiga hal sebagaimana yang sudah terungkap pada sidang-sidang sebelumnya. Nomor satu adalah agar bekerja sesuai SOP. Kemudian, yang kedua adalah jangan pernah melanggar aturan. Kemudian, yang ketiga no corruption, tidak ada korupsi," tutur Kasdi.
"Itu memang disampaikan oleh pimpinan setiap kali pertemuan seperti itu ya diingatkan integritas itu tadi, bekerja sesuai SOP, jangan melanggar aturan, intinya itu dan no corruption. Janganlah KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selalu diingatkan itu, mengenai integritas itu?" tanya hakim menegaskan.
"Iya selalu diingatkan pada saat rapat," aku Kasdi.
Dakwaan SYL
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, serta M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Akibat hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.
Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka kerap dihubungi Kasdi, Hatta ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.
(mib/azh)