Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkap 2,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Dari jumlah tersebut, 80 ribu di antaranya anak-anak berusia di bawah 10 tahun.
"Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2% dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (19/6/2024).
Sementara itu, menurut Hadi, ada 440 ribu orang yang bermain judi online berusia 10-20 tahun. Kemudian, usia 21-30 tahun berjumlah 520 ribu orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun itu ada 11% datanya, kurang lebih 440 ribu dan usia 21 sampai 30 tahun itu 13 %, 520 ribu," kata Hadi.
Hadi mengungkap pemain judi online terbanyak dari rentang usia 30 sampai 50 tahun mencapai 1.640.000. Sementara usia di atas 50 tahun ada sekitar 1.350.000 orang.
"Usia 30 sampai 50 tahun itu 40%, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34% itu jumlahnya 1.350.000," ujarnya.
Hadi mengungkap masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah. Nilai transaksi judi online masyarakat menengah ke bawah dari Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu.
"Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta. Dan kluster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu," ujar Hadi.
Sementara masyarakat kelas menengah atas melakukan transaksi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar. Kendati demikian, Hadi belum mengungkap jumlah masyarakat kelas menengah atas yang bermain judi online.
"Menurut data, untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar," ujar Hadi.
Simak juga Video: Menko Polhukam: 80 Ribu Pemain Judi Online Anak Usia di Bawah 10 Tahun