Sebanyak 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi di beberapa warung kopi. Mereka terancam hukuman cambuk.
Pantauan detikSumut, ke-19 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (19/6/2024). Mereka tampak mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu (15/6) malam di sejumlah warung kopi di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa. Awalnya, polisi menciduk 25 orang, tapi enam di antaranya tidak terbukti terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 19 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka bermain judi slot di beberapa situs judi," kata Fahmi, dilansir detikSumut.
Menurutnya, pelaku diciduk setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan. Setelah ditangkap, para pelaku diketahui bermain judi dengan masuk ke beberapa situs, kemudian melakukan deposit lewat akun dompet elektronik.
Ke-19 tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh. Mereka disebut bakal dijerat dengan Pasal 18 juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. "Ancaman hukumannya berupa cambuk atau denda atau penjara," jelasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/jbr)