Korupsi Busway, Rustam Effendi Kena 3 Tahun Penjara

Korupsi Busway, Rustam Effendi Kena 3 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 08 Feb 2007 13:49 WIB
Jakarta - Terdakwa korupsi pengadaan busway 2003 dan 2004 Rustam Effendi Sidabutar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsidair 6 bulan kurungan. Walau terbukti melakukan semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), mantan Kadishub DKI Jakarta ini divonis lebih ringan dari tuntutan 5 tahun penjara JPU Yessi Esmeralda.Rustam terbukti menunjuk langsung tanpa tender PT AUB sebagai pengada busway tahun 2003 dan 2004. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 10,621 miliar, yakni pengadaan busway 2003 sebesar Rp 6,3 miliar, pengadaan busway 2004 sebesar Rp 3,5 miliar dan bea balik nama 2003 dan 2004 sebesar Rp 794 juta."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan subsidair. Oleh karenanya menghukum terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujar hakim Moerdiono.Demikian putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Moerdiono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2007)."Terdakwa pada 23 April 2003 telah melakukan pembicaraan prototype busway bersama dengan saksi Dirut PT AUB Budi Susanto, padahal tahapan prakualifikasi pelelangan busway belum dilakukan oleh panitia pengadaan untuk menentukan siapa yang menjadi pemenang," ujar hakim Andi Bakhtiar saat membacakan pertimbangan putusan.Rustam dikenakan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. Dakwaan ini membuktikan Rustam hanya memperkaya orang lain dan korporasi.Sementara dakwaan primair tidak terbukti. Fakta-fakta dalam persidangan tidak menemukan adanya bukti Rustam memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu, Rustam tak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.Atas vonis tersebut, Rustam menyerahkan sepenuhnya tanggapan pada pengacaranya Luhut MP Pangaribuan. Luhut sebagaimana JPU Yessi sama-sama menyatakan pikir- pikir.Rustam, menurut hakim, melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan Ketua Panitia Pengadaan Busway 2003-2004 Sylvira Ananda dan Dirut PT AUB Budi Susanto. Kedua nama terakhir ini di sidang dengan berkas terpisah.Memo Penunjukan LangsungDivonis 3 tahun, Rustam Effendy Sidabutar mempertanyakan putusan hakim. Menurut pengacaranya, Luhut MP Pangaribuan, hakim tak memasukkan bukti surat metode penunjukan langsung yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sebagai pertimbangan."Saya tidak melakukan judgement, tapi yang menetapkan metode penunjukan langsung adalah gubernur. Dalam putusan, surat itu tidak dipertimbangkansama sekali," ungkap Luhut usai sidang.Berdasarkan surat Sutiyoso itu, vonis terhadap Rustam tidak relevan. Apalagi Gubernur Sutiyoso juga pernah mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada indikasi kerugian negara dalam pengadaan busway 2003 dan 2004."Kalau dikatakan dalam konteks itu dikatakan tidak ada kerugian negara, artinya tuntutan pidana korupsi menjadi tidak relevan," kata Luhut.Selain itu, Luhut juga menanyakan perihal saksi ahli yang hanya disebutkan 2 orang dalam putusan. "Padahal ada 3 saksi ahli. Ahli dari ITB, UI dan UGM," ujar Luhut.Namun Luhut masih mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan atas putusan hakim yang diketuai Moerdiono. "Kami memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan undang-undang untuk pikir-pikir banding atau menerima," tandas Luhut. (aba/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads