Polda Jawa Barat kembali memeriksa saksi atas kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan M Rizky (Eky) di Cirebon pada 2016. Orang tua sejumlah terpidana pun dimintai keterangan.
Berdasarkan pantauan, tiga orang tua terpidana kasus Vina adalah Kosim, ayah Eko Ramadhan; Murad, ayah Eka Sandi; dan Tasanah, ayah Hadi Saputra. Sementara itu, pemeriksaan terhadap keluarga Jaya diwakili kakaknya, yakni Maskana.
"Jadi begini, undangan yang kami terima adalah penyelidikan Pasal 221 mengenai obstruction of justice. Materinya kami tidak tahu," kata pengacara lima terpidana kasus Vina, Rully Panggabean, dilansir detikJabar, Rabu (19/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rully mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan kali ini mengenai ada kaitannya dengan unsur Pasal 221 tentang perintangan penyidikan. Tapi, menurutnya, pemeriksaan terdahulu juga menyebutkan mengenai unsur tersebut.
Di tempat yang sama, Kosim, ayah Eko Ramadhan, mengaku tidak mengetahui materi penyidikan di Polda Jabar. Ia hanya menyatakan akan menjawab yang dia ketahui mengenai kasus yang telah menjerat anaknya tersebut.
"(Soal perintangan penyidikan) kalau kita semua nggak tahu, ya. Kita menyiapkan diri untuk jawab apa adanya yang kita ketahui saja," pungkasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Hotman Paris Minta Penyidikan Pegi Ditunda, Ini Alasannya':