Terdakwa Korupsi Busway Divonis
Kamis, 08 Feb 2007 10:42 WIB
Jakarta - Terdakwa korupsi pengadaan busway 2003-2004, Rustam Effendi Sidabutar, Kamis (8/2/2007) ini akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Sebelumnya JPU menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.Rustam yang mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dianggap bertanggung jawab dalam pengadaan busway.Berdasarkan tuntutan JPU Yessi Esmeralda, dia terbukti melakukan tindak pidana memperkaya orang lain atau korporasi. Kerugian negara dalam tindak pidana ini tercatat Rp 10,621 miliar. Rinciannya, pengadaan busway 2003 Rp 6,3 miliar, pengadan busway 2004 Rp 3,5 miliar, dan biaya balik nama Rp 794 juta.Rustam dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Rustam terbukti melakukan penunjukan langsung pengadaan busway oleh PT Armada Usaha Bersama (AUB) tanpa tender. Terdakwa lainnya, ketua pengadaan busway Sylvira Ananda dan Dirut AUB Budi Susanto.Hingga pukul 10.30 WIB, belum ada tanda-tanda sidang yang diketuai hakim Moerdiono akan dimulai.
(umi/nrl)