Begitu kejinya A (30), seorang ayah di Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, tega menggorok anak kandungnya sendiri. Korban tewas seketika.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus keji pembunuhan ini:
1. Korban Balita
Kapolsek Ciomas Iptu Fridy Romadhon mengatakan korban berusia 3 tahun 2 bulan. Pelaku, kata dia, membunuh dengan cara menggorok leher korban dengan senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul, kejadian jam 04.00-an lah, " kata Fridy saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (18/6/2024).
2. Tidur di Samping Ibunya
Korban dibunuh saat sedang tertidur. Korban tertidur di samping ibunya.
"Korban lagi tidur, posisinya lagi tidur, istrinya pun nggak tahu. Kejadiannya di samping ibunya," ucap Soni Bakti, perwakilan dari keluarga korban.
Keluarga besar tidak ada yang tahu saat pelaku membunuh korban. Mereka sadar seusai kejadian dan langsung membawa korban ke Puskesmas Ciomas.
"Setelah kejadian, saya bawa ke puskesmas, sudah nggak ada nyawa," paparnya.
3. Pelaku Kabur
Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri. Pelaku kabur ke hutan dengan membawa golok yang masih berlumuran darah korban.
"Iya dia lari ke hutan. Pelaku masih bawa goloknya, masih ada ceceran bekas darah," kata Soni.
Beberapa warga mengejar pelaku. Namun warga tidak ada yang berani menangkap karena pelaku masih membawa golok.
Simak juga 'Saat Nenek di Klaten Tewas dengan Luka di Kepala, Hp hingga Perhiasan Hilang':
4. Pelaku Ditangkap
Pelaku saat ini sudah ditangkap dan sedang dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi belum mengetahui apa motif di balik pembunuhan itu. "Nah ini motifnya belum diketahui, ya mungkin ada halusinasi halusinasi seperti itu, iya disembelih lagi tidur, " ujarnya.
5. Kata Ketua RT
Ketua RT Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Umin, menambahkan warga mengenal pelaku sebagaimana warga lainnya. Istrinya pun hanya ibu rumah tangga dan buruh harian lepas.
"Pelaku nggak ada kurang nggak ada lebih, istrinya juga kerja buruh biasa," Umin menambahkan.
Ia juga belum mendengar apakah pelaku memiliki riwayat kejiwaan. Tapi, jika memang sudah ditangkap kepolisian, pelaku perlu dihukum sesuai aturan berlaku.
"Pelakunya sih, kalau dapet mah, dihukum sesuai hukum aja," paparnya.