"MR mengakui perbuatannya kepada IR (istri MR), menyatakan bahwa ia telah mencabuli korban sebanyak lima kali," kata Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).
Budi menyebutkan MR melakukan aksinya di dalam rumah dan diketahui istrinya sendiri pada Minggu (16/6/2024). MR sempat dihakimi massa setelah perbuatannya terbongkar.
"Saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan MR, petugas menemukan Tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya," kata Budi.
"Tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, MR ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya berinisial IR ke polisi.
Peristiwa pencabulan terjadi pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku MR melakukan aksinya di dalam rumah dan diketahui istrinya sendiri atau ibu kandung korban ketika pulang bekerja. (sol/isa)