Pemprov DKI Beberkan Tujuan Pajak Barang & Jasa Tertentu atas Jasa Parkir

Pemprov DKI Beberkan Tujuan Pajak Barang & Jasa Tertentu atas Jasa Parkir

Dea Duta Aulia - detikNews
Selasa, 18 Jun 2024 10:08 WIB
car parking
Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan ada sejumlah aturan terkait ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Parkir. Adapun ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah istilah 'pajak parkir' menjadi 'Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Jasa Parkir'.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan ketentuan tersebut bertujuan untuk mengatur sekaligus menata sistem perpajakan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga sistem perpajakan di daerah bisa dimaksimalkan.

"Jasa parkir termasuk dalam jenis pajak barang dan jasa tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi Jasa Parkir meliputi dua aspek.

Pertama, penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir. Tempat parkir sebagaimana dimaksud termasuk tempat parkir, yang dimiliki oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta.

ADVERTISEMENT

Serta yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri dengan dipungut bayaran. Kedua, mencakup pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Bapenda DKI Jakarta Foto: Bapenda DKI Jakarta

Sementara itu, Morris Danny mengatakan untuk objek yang dikecualikan dalam PBJT atas jasa parkir dilihat dari 5 aspek. Pertama, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kedua, Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri. Ketiga, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik

Keempat, penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 kendaraan roda 4 atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda 2. Kelima, penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

"Perlu diketahui Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu. Sedangkan Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu," jelasnya.

Dia menjelaskan dasar pengenaan PBJT yakni jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu. Hal itu meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas jasa parkir.

"Dalam hal pembayaran menggunakan voucher atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

Besaran tarif PBJT Atas Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10 persen. Sedangkan besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

"Dalam hal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas jasa parkir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan," tuturnya.

Dia berharap lewat berbagai ketentuan tersebut diharapkan bisa menjadi pedoman bagi semua pihak untuk terlibat dalam kegiatan jasa parkir di DKI Jakarta. Sebab pemberlakuan PBJT atas jasa parkir bertujuan untuk mengatur tempat parkir di DKI Jakarta, sehingga diharapkan bisa meminimalisir kemacetan lalu lintas.

Oleh karena itu, dia berharap agar semua pihak memahami terkait ketentuan tersebut. sehingga bisa terciptanya ketertiban khususnya di wilayah DKI Jakarta.

"Semua pihak, baik penyedia jasa parkir, konsumen, maupun pemerintah, diharapkan dapat bekerja sama dalam menjalankan aturan ini demi tercapainya ketertiban dan kesejahteraan bersama," tutupnya.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads